Mengenal logo merek R,TM dan C
Banyak yang menanyakan tentang logo merk yang ada di ujung mari kita baca, semoga bisa membantu
Sumber: https://gradin.co.id/site/
Simbo TM (™): Simbol ™ diaplikasikan sebagai pemberitahuan bahwa sebuah merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial belum terdaftar secara resmi di Kantor Paten Nasional, namun proses pendaftarannya telah disetujui. Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg di hasilkan belum terdaftar secara resmi.
Simbol R (®): Simbol ®dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 10 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi
Bagi merek yang telah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional, maka harus di daftarkan di negara-negara lain di departmen yang berkaitan, contoh: di Amerika, dapat didaftarkan di Department of Commerce. Hal ini bertujuan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan.
Begitu pula sebaliknya, untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia melalui Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM.
Simbol C(©): Simbol © digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (Sastra, artistik, dan sebagainya) yang diatur di Indonesia oleh UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 tentang HAK CIPTA.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Komentar
Posting Komentar